Oh her eyes, her eyes
Make the stars look like they're not shining
Her hair, her hair
Falls perfectly without her trying
She's so beautiful
And I tell her every day
Yeah I know, I know
When I compliment her
She wont believe me
And its so, its so
Sad to think she don't see what I see
But every time she asks me do I look okay
I say
When I see your face
There's not a thing that I would change
Cause you're amazing
Just the way you are
And when you smile,
The whole world stops and stares for awhile
Cause girl you're amazing
Just the way you are
Her nails, her nails
I could kiss them all day if she'd let me
Her laugh, her laugh
She hates but I think its so sexy
She's so beautifulAnd I tellAnd I tell her every day
Oh you know, you know, you know
Id never ask you to change
If perfect is what you're searching for
Then just stay the same
So don't even bother asking
If you look okay
You know I say
When I see your face
There's not a thing that I would change
Cause you're amazing
Just the way you are
And when you smile,
The whole world stops and stares for awhile
Cause girl you're amazing
Just the way you are
The way you are
The way you are
Girl you're amazing
Just the way you are
When I see your face
There's not a thing that I would change
Cause you're amazing
Just the way you are
And when you smile,
The whole world stops and stares for awhile
Cause girl you're amazing
Just the way you are
Sabtu, 20 November 2010
Struktur Organisasi SMA Negeri 14 Jakarta
Kepala Sekolah: bertugas memimpin dan mengkoordinasikan semua pelaksanaan rencana kerja harian, mingguan, bulanan catur wulan dan tahunan. Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan pejabat-pejabat resmi setempat dalam usaha pembinaan sekolah.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, bertugas membuat perencanaan dan mengkoordinasikan pembagian tugas guru-guru per catur wulan, merekap daya serap dan target pencapaian kurikulum per catur wulan dan per tahun pelajaran, serta segala kegiatan yang berhubungan dengan urusan kurikulum dan pengajaran bidang intra-kurikuler.
Wakil Kepala sekolah Bidang Kesiswaan, bertugas membuat perencanaan penerimaan siswa baru kelas I, mutasi siswa kelas II dan III dan pendaftaran ulang siswa. Membina dan membimbing OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah) dan mengkoordinasikan semua yang berkaitan dengan kegiatan siswa di bidang ekstra-kurikuler.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana Pendidikan, bertugas mengkoordinasikan segala kegiatan yang berkaitan dengan pengadaan, pemeliharaan dan penghapusan barang-barang inventaris/non inventaris baik fisik maupun non-fisik milik sekolah.
Kepala Tata Usaha, bertugas mengkoordinasikan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan administrasi sekolah, meliputi penyusunan program tahunan, kepegawaian, keuangan, pelaporan, inventaris dan kesiswaan.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, bertugas membuat perencanaan dan mengkoordinasikan pembagian tugas guru-guru per catur wulan, merekap daya serap dan target pencapaian kurikulum per catur wulan dan per tahun pelajaran, serta segala kegiatan yang berhubungan dengan urusan kurikulum dan pengajaran bidang intra-kurikuler.
Wakil Kepala sekolah Bidang Kesiswaan, bertugas membuat perencanaan penerimaan siswa baru kelas I, mutasi siswa kelas II dan III dan pendaftaran ulang siswa. Membina dan membimbing OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah) dan mengkoordinasikan semua yang berkaitan dengan kegiatan siswa di bidang ekstra-kurikuler.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana Pendidikan, bertugas mengkoordinasikan segala kegiatan yang berkaitan dengan pengadaan, pemeliharaan dan penghapusan barang-barang inventaris/non inventaris baik fisik maupun non-fisik milik sekolah.
Kepala Tata Usaha, bertugas mengkoordinasikan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan administrasi sekolah, meliputi penyusunan program tahunan, kepegawaian, keuangan, pelaporan, inventaris dan kesiswaan.
![]() |
Cara Mengembangkan Otak Kanan
Berikut 8 cara yang dapat dilakukan untuk mengembangkan otak kanan:
- Selalu bertanya; “Apakah ada cara lain..??” “Dengan begitu, otak kita dipacu untuk mencari alternative-alternatif terbaik!”
- Menentang kebiasaan, rutinitas, dan tradisi. “nih dia gan,, wajar aja seorang entrepreneur pasti punya latar belakang yang tidak biasa dan menentang tradisi!”
- Memainkan permainan - permainan mental, berusaha melihat masalah dari berbagai sudut pandang. Ayo gan main rubik! Ngelatih otak n emosi banget tuh!”
- Menyadari bahwa ada lebih dari 1 jawaban yang benar. “Ini gak boleh dilakukan bagi anak SMA yang sedang ujian pilihan ganda! Karena hanya; PILIHLAH SATU JAWABAN YANG BENAR!”
- Melihat masalah sebagai batu loncatan untuk menemukan ide-ide baru. “Kalau dapet masalahnya terlalu banayak dan berat, berarti sedang di Uji sama yang DI ATAS! Mending segera tobat n banyak berdo’a deh.. hehe”
- Melihat kesalahan dan kegagalan sebagai sarana untuk memperoleh keberhasilan. “Jangan dikit - dikit ngeluuuuuuuuh aja kerjaanya! Gak guna!”
- Menghubungkan ide-ide yang tidak berhubungan untuk menemukan solusi yang baru dan inovatif. “Jangankan menghubungkan ide, ber-ide aja susah.. yang ada juga copas ide!”
- Memiliki “keteramplian helicopter” yaitu melihat dari atas dan menyeluruh terhadap berbagai hal rutin yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari dan kemudian mengambil keputusan yang sesuai dengan masalah yang dihadapi.
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Jadi, menurut saya koperasi adalah suatu badan usaha yang di tujukan kepada masyarakat untuk meningkatkan sumber daya ekonomi.
Prinsip Koperasi
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi.
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
jadi setiap orang boleh masuk menjadi anggota koperasi dan tidak ada syarat apapun.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
jadi dalam pengelolaan koperasi setiap anggota boleh mengeluarkan pendapatnya masing-masing untuk kemajuan koperasi tersebut.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
jadi di dalam koperasi hasil yang di bagikan tidak sama rata, hasil itu dibagi sesuai pekerjaan yang dilakukan oleh setiap anggota semakin banyak pekerjaannya semakin banyak hasil yang di berikan begitu pula sebaliknya.
4)Modal diberi balas jasa secara terbatas.
jadi kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh rapat anggota.
5) Koperasi bersifat mandiri.
jadi organisasi yang otonom dan mandiri yang di awasi oleh anggotanya. Dalam setiap perjanjian dengan pihak luar ataupun dalam, syaratnya harus tetap menjamin adanya upaya pengawasan demokratis dari anggota dan tetap mempertahankan otonomi koperasi.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Jadi, menurut saya koperasi adalah suatu badan usaha yang di tujukan kepada masyarakat untuk meningkatkan sumber daya ekonomi.
Prinsip Koperasi
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi.
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
jadi setiap orang boleh masuk menjadi anggota koperasi dan tidak ada syarat apapun.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
jadi dalam pengelolaan koperasi setiap anggota boleh mengeluarkan pendapatnya masing-masing untuk kemajuan koperasi tersebut.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
jadi di dalam koperasi hasil yang di bagikan tidak sama rata, hasil itu dibagi sesuai pekerjaan yang dilakukan oleh setiap anggota semakin banyak pekerjaannya semakin banyak hasil yang di berikan begitu pula sebaliknya.
4)Modal diberi balas jasa secara terbatas.
jadi kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh rapat anggota.
5) Koperasi bersifat mandiri.
jadi organisasi yang otonom dan mandiri yang di awasi oleh anggotanya. Dalam setiap perjanjian dengan pihak luar ataupun dalam, syaratnya harus tetap menjamin adanya upaya pengawasan demokratis dari anggota dan tetap mempertahankan otonomi koperasi.
Langganan:
Komentar (Atom)
